potret hukum kita

mengelus dada adalah salah satu bentuk kekecewaan atau mungkin kita menggelengkan kepala kita atau dalam bahasa jawa kita cuma bisa gedek-gedek melihat carut marutnya hukum di bumi pertiwi ini. bagaimana mungkin pendekar keadilan dan pemberantas korupsi di indonesia seperti antasari yang dalam persidangan berlangsung live dan disaksikan seluruh indonesia berakhir dengan vonis 18 tahun penjara untuk beliau.

antasari azhar memang manusia biasa punya khilaf dan dosa juga, namun kalau kita berkaca dan melihat persidangan yang telah dilakukan selama ini, belum ada bukti kuat yang bisa menyeretnya kepada hotel prodeo. suka tidak suka, seorang ketua kpk seperti antasari memiliki banyak musuh alias memiliki potensi besar untuk tidak disukai oleh kalangan yang terbiasa korupsi.

kiprah beliau dan reputasi beliau seperti menjebloskan oknum jaksa nakal, oknum anggota dpr nakal dan oknum polisi nakal , serta pihak-pihak yg suka korupsi, tentu membuat banyak pihak terperangah dan  ciut nyali untuk melakukan korupsi.

sebagai masyarakat yang menyukai diberantasnya korupsi di negeri ini, sepertinya memang ini adalah serangan balik dari orang-orang yang tidak suka dengan keberadaan komisi pemberantasan korupsi yang mengancam ” kenyamanan ” para oknum untuk melakukan korupsi.

mari kita sebagai warga yang baik, jangan mengedepankan emosi dan larut dalam kesedihan menyikapi vonis hakim untuk antasari azhar, masih ada proses banding dan kita doakan semoga hakim akan betul-betul melihat fakta yang sebenarnya untuk memutuskan vonis. sesungguhnya kebenaran tidak mungkin untuk disembunyikan selamanya. mari kita doakan para pengacara dan antasari untuk tabah menghadapi ini semua.

kita dorong peradilan yang baik dan elegan sehingga tidak ada warga indonesia ini yang tidak bersalah tapi dihukum demikian pula sebaliknya. kalau allah mau, kun fayakun. jangan berkecil hati terus lihat perkembangan hukum di nusantara ini.

semoga para pendekar hukum yang bersih semakin terlihat dan dilindungi oleh allah swt.

fatkhul amin

This entry was posted in sharing knowledge and tagged , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>